Tagihan Tak Dapat, Debt Collector Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 18 Januari 2018

Tagihan Tak Dapat, Debt Collector Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga

KaliandaNews.com - AF (25) Seorang debt colector nekat hendak memperkosa dan mencabuli ibu rumah tangga berinisial II (43) warga Kecamatan Sako Palembang, yang tidak lain konsumennya sendiri yang sedang menunggak kredit cicilan motor.

Tagihan Tak Dapat, Debt Collector Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga
Ilustrasi

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sako Palembang menangkap tersangka di kediamannya Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (16/1/2017) usai menerima laporan korban.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih kredit yang menunggak selama tiga bulan di Kecamatan Sako Palembang. Korban meminta waktu beberapa waktu untuk melunasi kredit itu. Namun pelaku justru bermaksud menarik sepeda motor korban dengan alasan perintah perusahaan

Mendengar itu, korban panik dan akhirnya menolak. Saat itulah, pelaku membujuk korban berhubungan badan dengan jaminan sepeda motornya batal dibawa.

Korban pun menentang keras. Pelaku malah semakin beringas. Dia memeluk dan menciumi korban secara paksa. Korban berusaha kabur dan berhasil dikejar pelaku. Dia mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban memegangnya.

Usaha korban berontak berhasil. Korban akhirnya bisa mengusir pelaku dari rumahnya. Beberapa lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, (16/1) malam.

Tersangka berdalih khilaf dan spontan melakukan perbuatan itu. Dia terpikat dengan kemolekan tubuh IRT itu saat menagih kredit.

"Tadinya nagih kredit, terus saya bilang tidak jadi ambil motor asal mau berhubungan badan sama saya. Dia berontak terus jadi saya diusir," ungkap tersangka AF di Mapolsek Sako Palembang, dikutip dari merdeka, Rabu (17/1).

Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya tadi malam. Dia mengajak korban berhubungan badan dengan alasan tidak mengambil motor," pungkasnya. [Red]