"Dipalak" Anggota DPRD, Mustafa Pakai Rompi Orange KPK
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 16 Februari 2018

"Dipalak" Anggota DPRD, Mustafa Pakai Rompi Orange KPK

Kaliandanews - Bupati Lampung Tengah Mustafa ditahan oleh KPK terkait kasus suap kepada DPRD Kabupaten setempat. Penahanannya dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh lembaga antirasuah ini.
Foto: Bupati Lampung Tengah Mustafa ditahan KPK. Istimewa
Mustafa keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) pukul 03.40 WIB. Lelaki yang mengenakan peci dan kemeja putih ini telah menggunakan atribut rompi tahanan KPK.

Dalam kasus ini, seperti dilansir dari detikcom, KPK melihat ada konstruksi atau modus yang berbeda dari suap kepada DPRD Lampung Tengah dibandingkan kasus lainnya. Suap ini diberikan agar mendapatkan pinjaman untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

"Konstruksinya agak berbeda dari kasus-kasus biasanya, bupati atau pemda ingin meminjam uang Rp 300 miliar kepada PT SMI, yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu. Jadi kan APBD itu bisa dari pinjaman BUMN salah satunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengakui adanya permintaan suap. Inisiatif itu disebut datang dari DPRD.

"Iya (inisiator permintaan suap dari DPRD)," ucap Taufik saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) pukul 04.56 WIB.

Dia lalu membenarkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai orang yang pertama meminta. "Iya itu (Pak Natalis)," ucapnya singkat.

KPK pun menyayangkan adanya saling palak antara eksekutif dan legislatif. Bahkan hal semacam ini disebut Syarif disebut sudah kerap terjadi.

"Ini betul-betul memang harus disesalkan memang, kenapa anggota DPRD atau legislatif dan eksekutif di daerah saling malak. Ini kan DPRD memalak eksekutif," tuturnya.

"Selalu ada uang ketok atau uang tanda tangan, ini tidak sehat. Saya pikir ini perlu jadi perhatian seluruh negara ini, termasuk pejabat tinggi dan pengurus partai," sambung Syarif.

Atas kasus itu,  KPK mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta serta menahan Bupati Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.(Red)