DPMD Lamsel : Anggaran DD 2018 Harus Menggunakan Tenaga Kerja Masyarakat Desa
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 20 Februari 2018

DPMD Lamsel : Anggaran DD 2018 Harus Menggunakan Tenaga Kerja Masyarakat Desa

Kadis PMD, Dul Kahar

Kalianda, Kaliandanews - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Perbup tentang penyusunan pelaksanaan dan pelaporan APBDes tahun 2018 serta sosialisasi Program padat karya tuna desa (PKTD).

Acara ini diselenggarakan di Aula Krakatau perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Selasa (20/02/18) dan diikuti sejumlah perangkat desa di Lampung Selatan.

Usai acara Kepala DPMD Kabupaten Lampung Selatan, Dul Kahar diwawancarai wartawan mengatakan, penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dalam hal pembangunan harus banyak menggunakan tenaga kerja masyarakat desa, yang mana hal itu mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang terkait.

"Intruksi dari kementerian desa dan juga dari Pemprov Lampung, penggunaan DD tahun ini harus melaksanakan program Padat Karya Tuna Desa (PKTD) dengan melibatkan 30 persen tenaga kerja masyarakat setempat (desa)," kata Dul Kahar.

Dijelaskannya, mengenai program PKTD tersebut berupa bangunan fisik seperti infrastruktur jalan jalan gedung bangunan. "Dalam hal ini sangat ditekankan kepada perangkat desa diperbolehkan dalam pengerjaan menggunakan mesin, namun harus lebih memprioritaskan tenaga kerja masyarakat. sebab, hal ini memang sudah diinstruksikan," jelasnya. (Kur)