Kejari Lamsel Musnahkan Narkoba dan Senpi Rakitan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 15 Maret 2018

Kejari Lamsel Musnahkan Narkoba dan Senpi Rakitan

Kejaksaan Negeri Lamsel saat memusnahkan barang bukti

Kalianda, Kaliandanews - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa, 1, 21 Kg Sabu sabu, 439 pil Extasy, 32.69 kg Ganja, 71 alat hisap sabu (bong) dan 12 pucuk senjata api (senpi) rakitan, (15/03/18).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Lamsel, bersama Pejabat Pemkab Lamsel, Kapolres Lamsel, Kapolres Pesawaran, BNN, Dinas Imigrasi dan pihak terkait lainnya.
Kajari Lamsel, Sri Indarti dan Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan saat menunjukan senpi yang sudah di hancurkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupaman salah satu tugas Kejaksaan yang harus dilakukan, sesuai dengan KUHAP dan SOP yang berlaku.

"Pemusnahan ini juga salah satu tugas jaksa, sebagaimana yang ada dalam KUHAP dan SOP yang telah ditetapkan," kata Sri Indarti.

Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari atau mencegah penyerahan barang bukti. "Kegiatan ini merupakan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut," tuturnya. (Kur)