KALIANDANEWS, KALIANDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel, Kamis, (15/03/18).
Kedatangan Ketua DPRD tersebut yakni memenuhi undangan dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejari Lamsel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya Narkotika, Psikotropika, dan Senjata Api rakitan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh kaliandanews, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lamsel tersebut, berdasarkan hasil sitaan dari bulan april 2016 hingga desember 2017. (Ari)