Oknum Pol PP Yang Terlibat Curanmor di RSUD Bob Bazar Akan Dipecat
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 21 Maret 2018

Oknum Pol PP Yang Terlibat Curanmor di RSUD Bob Bazar Akan Dipecat

RI oknum pol pp yang terlibat curanmor

Kalianda, Kaliandanews - Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Anasrullah akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pol PP yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di RSUD Bob Bazar.

Ia mengatakan, sangsi yang akan diberikan yakni sangsi pemecatan secara tidak hormat. Ia mengatakan mandat pemberhentian kepada oknum Pol PP tersebut merupakan perintah dari Bupati Lamsel, Zainudin Hasan.

"Bagi Anggota Satpol PP & Pemadam Kebakaran Lamsel yang terlibat tindak pidana akan di kenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Bupati memerintahkan agar menjatuhkan sanksi berat bagi anggota Satpol PP & Pemadam Kebakaran yg terlibat tindak pidana," kata Anas, (21/03/18).

Terkait pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Anas mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk memproses oknum Pol PP tersebut.

"Semoga hal ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan tindakan kriminal," pungkas dia.

Sebelumnya Team Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana curanmor, yakni RI (25) dan MA (14), Pada hari Selasa 20 Maret 2018 pukul 18.00 Wib. Belakangan diketahui RI merupakan oknum Pol PP yang diperbantukan di RSUD Bob Bazar Kalianda, sementara MA masih berstatus sebagai pelajar. (Kur)