Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 23 Maret 2018

Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap

Para pelaku penyelundupan narkoba
Bakauheni, Kaliandanews - Pihak Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis shabu di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Satuan Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 10 kg shabu dan empat orang tersangka, masing-masing nernama Satria Wirawan (24) warga Desa Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, MY. Lutfi Zakaria (35) warga Villa Mutiara Cinere Kelurahan Grodol Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Aldo Putra (24), warga Jalan Kemang Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dan Dede Lestari (47) pelaku wanita warga Jl. Kemanggisan Kelurahan Palmerah Jakarta Barat.

Tersangka atas nama Satria Wirawan sendiri ditangkap di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni saat menumpangi kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7221 NU pada 11 Maret 2018.

"Kita bisa mengamankan 10 bungkus shabu dengan timbangan 10 kg shabu, 4 pelaku sudah kita amankan dan sekarang kita masih melakukan pengembangan. Kita presiksi kejahatan narkoba akan terus meningkat dan melalui jalur jalur yang sama," kata Kapolda Lampung Irjen Suntana.

Dalam aksinya, pelaku atas nama Satria Wirawan mengaku diiming-imingi upah 150 juta, jika berhasil mengirimkan paket shabu.

Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Maret 2018. Pelaku atas nama Lutfi Zakaria ditangkap di hotel Rujika di Jl. Pemuda Jakarta Timur, sementara Dede Lestari dan Aldo Putra ditangkap di hotel Antika di Pengilingan Jakarta Timur saat menunggu kiriman shabu dari Satria Wirawan.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam pasal 112, 114, 115, 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup, dan denda maksimum 8 milyar. (Kur)