Terkait Izin, Komisi A DPRD Lamsel Sambangi PT. Cahaya Lampung Selatan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 15 Maret 2018

Terkait Izin, Komisi A DPRD Lamsel Sambangi PT. Cahaya Lampung Selatan

KALIANDANEWS, NATAR - Komisi A DPRD Lampung Selatan kunjungi PT. Cahaya Lampung Selatan terkait dugaan Ijin Usaha yang tidak sesuai dengan Implementasinya di Lapangan.

Kunjungan wakil rakyat tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa Ijin yang diberikan oleh Pemkab Lampung Selatan tidak sesuai dengan yang diterapkan dilapangan oleh perusahaan yang bergerak dibidang Industri Springbed.

Perusahaan yang beralamat di Jl Lintas Sumatera desa Banjarnegeri Kecamatan Natar memperoleh ijin yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Lampung Selatan dengan surat ber nomor : 503/20/IV.17/I/2018 tercantum PT Cahaya Lampung Selatan dengan izin sebagai Gudang Workshop (Industri Springbed) dan bangunan pununjang lainnya, dengan bangunan kontruksi permanen, seluas 800 meter persegi, namun dalam pelaksanannya bangunan rilnya seluas 6000 meter persegi, hal tersebutlah yang menjadi dasar hingga anggota DPRD dari Komisi A ini harus turun dan melakukan pengecekan di Lapangan ” Kata M Supriadi ketua Komisi A yang memimpin kunjungan tersebut.

Supriadi yang didampingi oleh anggotanya Puji Surono (PKS) Bejo Susanto (PAN) Samingan (PKB) dan Yusuf Hasan Kades Banjarsari setelah serta Akim.Nasution selaku Menejer PT Cahaya Lampung Selatan, akhirnya bersepakat untuk diagendakan Hearing bersama instansi terkait di DPRD setempat.

“kami telah sepakat, masalah ini akan kita selesaikan bersama dengan instansi terkait di DPRD pada waktu mendatang “kata Supriadi. (nz/ton)