Cerita Selviana, Dibohongi dan Nyaris Terbunuh di Ketang
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 17 April 2018

Cerita Selviana, Dibohongi dan Nyaris Terbunuh di Ketang

Selviana korban percobaan pembunuhan

Kalianda, Kaliandanews - Selviana (40), ibu rumah tangga warga Jembat Besi Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda, menceritakan kisahnya yang nyaris terbunuh oleh tiga orang pria di Pantai Ketang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Ia menceritakan kejadian miris yang menimpanya pada 01 April 2018 lalu di Mapolres Lampung Selatan, (17/04/18).

Silviana yang saat ini masih dalam proses pemulihan luka disekujur tubuh dan cedera parah ditangannya menceritakan awal mula sebelum kejadian tersebut menimpanya.

Ia menceritakan, sebelum kejadian, Silviana yang berniat pergi kepasar untuk berbelanja sayur mayur dihubungi oleh pelaku Hakim, yang merupakan rekan bisnisnya yang memiliki hutang sebesar 130 juta rupiah.  Pelaku mengatakan, akan membayar hutangnya kepada Silviana di pantai Ketang Kalianda lantaran pada saat Hakim sedang ada keperluan di Pantai Ketang.

"Disuruh kesana tapi dah masuk udah dalem dia gak ada, pas disitu (lokasi perjanjian) saya ketemu dua orang pengendara motor yang sama arahnya sama saya. Dia nanya mau nyari pak hakim ya?, Kata dia sama saya juga mau nyari dia, dia ngajak nunggu bateng," kata Silviana.

Setelah menunggu beberapa menit, tak lama pelaku Hakim datang kepada Silviana. Hakim yang terlihat meyakinkan kemudian mengajak Silviana untuk mengambil uang untuk membayar hutangnya di kendaraan miliknya.

"Dia (Hakim) datang dari belakang pas ditagih, saya bilang, Kim mana duitnya?, kata dia uangnya dimobil trus saya diajak dia ke mobil. Begitu saya jalan, pas diarah pohon pohon jati itu saya didorong hakim, pas saya mau bangun dua anak itu loncat, dan nikam saya,"

Ia mengatakan, saat dirinya sudah ditikam, Silviana yang kala itu bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun sempat menyembah kepada pelaku untuk tidak melukai anaknya yang masih kecil.

"Sempet mau diginiin (cekik) anak saya dan saya sempet nyembah dia supaya dia gak ngelukain anak saya dan saya gak inget apa apa lagi," terangnya.

Ia mengatakan, sangat bersyukur bisa selamat dari kejadian naas tersebut, ia juga mengucapkan ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang tak lama setelah kejadian bisa menangkap Hakim.

"Saya ucapkan terimakasih kepada polisi yang sudah menangkap Hakim, maunya dia dihukum seumur hiduplah," harap dia.

Sementara, Kapolres Lampsel, AKBP M. Syarhan mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkas. (Kur)