Kejari Lamsel Tahan 3 TSK Tipikor Dishub Pesawaran
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 23 April 2018

Kejari Lamsel Tahan 3 TSK Tipikor Dishub Pesawaran


KALIANDA, KALIANDANEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan 3 orang tersangka terkait Proyek Pengadaan Kapal Tahun 2016 di Kabupaten Pesawaran, Senin (23/04).

Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Rusmand mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran.

“Salah satu tersangka ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran berinisial MDW, kemudian CH dan AK,” kata Fariando.

Dijelaskan Fariando, ketiga tersangka tersebut, akan dititipkan ke Lapas Klas IIa Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 300 juta. Katiga orang itu ada yang berstatus sebagai pegawai negeri aktif dan ada juga yang tidak aktif,” lanjutnya.

Saat disinggung mengenai berapa nilai proyek yang menyebabkan kerugian negara tersebut dan pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka, Fariando enggan berkomentar lebih lanjut.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(*)