Lobster Ilegal Senilai 9 Milyar Hampir Lolos di Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 18 April 2018

Lobster Ilegal Senilai 9 Milyar Hampir Lolos di Lamsel

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat hendak melepaskan ribuan lobster

Kalianda, Kaliandanews - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 30 ribu lebih benih lobster ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan, Lobster ilegal tersebut dibawa oleh sebuah mobil jenis L300. 30 ribu benih lobster senilai Rp9 miliar tersebut dibawa dari Pulau Jawa dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Lamsel.

"Kita melakukan pengungkapan kasus penjualan lobster yang tidak sesuai mekanisme. Penangkapan ini yang terbesar di wilayah Lampung. Penyelundupan lobster ilegal ini dilakukan melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," ungkap Syarhan.

Syarhan menjelaskan, penangkapan lobster ilegal tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil barang yang melintas di jalan lintas Sumatera sebelum mobil itu dihentikan dan diperiksa petugas. "Boks ikan itu posisinya dalam keadaan terbalik, jadi kalau tidak jeli bisa lolos," terang dia.

Pihak Polres Lamsel sendiri mengamankan satu pelaku yang bertindak sebagai sopir bernama Sugedi (45) warga Kampung Sampang Desa Susukan Kecamatan Tirtayasa, Serang Banten.

Pihak kepolisian mengatakan, ribuan lobster tersebut saat ini sudah dikembalikan ke alamnya, di Pantai Dermaga Bom Kalianda.

Penulis : Kurdy