Kalianda,
Kaliandanews – Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung
Selatan mengamankan MN (35), warga Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan.
MN ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya
melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap KR (30),
istrinya. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Efendi mengatakan, MN diciduk
berdasarkan surat laporan B-399/IV/2018/SPKT.
“Ungkap kasus KDRT pada hari ini Selasa tanggal 10 April
2018 sekira jam 09.00 Wib telah
diamankan pelaku di rumahnya,”. kata Efendi, (10/04/18).
Menurut Efendi, MN melakukan pemukulan terhadap istrinya
dengan tangan kosong, sedangkan alasannya sendiri diduga karena faktor ekonomi
yang menghimpit keluarganya.
“Pelaku memukuli istrinya dengan tangan kosong, diduga
motifnya karena ekonomi. Rencana selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan korban,
saksi, visum dan melakukan penahanan terhadap pelaku setelah melalui hasil
gelar perkara. Akibat kejadian itu istri MN juga mengalami luka lebam ditubuh dan wajahnya,” tutupnya. (Kur)