Tukang Ojek Cabuli Anak 12 Tahun di Pantai Kedu Kalianda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 25 April 2018

Tukang Ojek Cabuli Anak 12 Tahun di Pantai Kedu Kalianda

Pelaku cabul oknum tukang ojek

Kalianda, Kaliandanews - Kasus pencabulan yang melibatkan anak-anak kembali terjadi di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Kali ini, kejadiaan naas tersebut menimpa FRS (12), sementara pelaku pencabulan merupakan Hapipi Bin Madurip, (57) warga Gg. Patriot Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Efendi mewakili Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan, kejadian pencabulan tersebut bermula saat Hapipi yang merupakan tukang ojek langganan korban menjemput korban disekolahnya.

"Pada hari rabu tanggal 7 Maret 2018, sekira jam 15.00 wib di pantai kedu kalianda telah terjadi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara tersangka yang merupakan tkg ojek menjemput korban di sekolahnya kemudian membawa korban ke pantai kedu kalianda," terang Efendi.

Efendi melanjutkan, sesampainya di pantai kedu dan ditempat sepi, tersangka kemudian memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya.

"Di tempa tersebut tersangka membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban" lanjut Efendi.

Pasca kejadian yang menimpanya tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kedua orang korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Hari ini kita baru saja mengamankan pelaku, saat ini tersangka diamankan di polres Lampung Selatan guna proses sidik," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar 5 milyar rupiah.

Penulis : Kurdy