BNN Bantah Tahan Kalapas Kalianda, Namun Siap jemput Paksa Jika Tidak Kooperatif
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 15 Mei 2018

BNN Bantah Tahan Kalapas Kalianda, Namun Siap jemput Paksa Jika Tidak Kooperatif

Redaksi
Kalapas kelas IIA Kalianda, saat membuka tabligh akbar, (12/05/18).
Kaliandanews - Kabar mengenai ditahannya Kalapas Kalianda pada Senin (14/5), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah telah melakukan penahanan terhadap Kalapas II A Kalianda, Muchlis Adjie tersebut.

Meski demikian,  BNNP memastikan siap menjemput paksa Kalapas jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi surat panggilan dalam pengembangan penyidikan kasus peredaran narkoba di lapas itu.

Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL. Tobing mengungkapkan, pihaknya akan mengirim surat panggilan pertama kepada Kalapas, Selasa (15/5/2018). Jika surat panggilan pertama itu tak ditanggapi, maka BNNP akan mengirim surat panggilan kedua pada Rabu (16/5/2018).

"Namun jika surat panggilan kedua masih tak ditanggapi lagi, BNNP akan mengirim surat panggilan ketiga pada Hari Kamis (17/5/2018) dan langsung menjemput paksa pada hari itu juga," ujar Richard kepada rilislampung.id saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kalianda Muchlis Adjie belum bisa dikonfirmasi. Upaya rilislampung.id menghubunginya tak kunjung mendapat respons. Sebelumnya, BNNP Lampung dikabarkan menjemput Kalapas II A Kalianda, Muchlis Adjie, Senin (14/5/2018).

Kabarnya penjemputan itu dipimpin langsung Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. Sesampai di Kantor BNNP, Muchlis dikabarkan langsung menjalani penahanan. Namun, kabar itu disanggah oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga.

Menurut Tagam, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kalapas Kalianda. BNNP masih menunggu sikap kooperatif dari Kalapas. Tagam menjelaskan, pada Kamis (17/5/2018) mendatang pihaknya akan menggelar ekspose kepada media untuk memberikan informasi terkait penggeledahan beberapa waktu lalu yang menyita empat buku rekening bank yang bersangkutan. Namun Tagam tidak bisa menyebutkan nominal rekening itu, sebab ini bersifat rahasia sudah diatur dalam UU. (*)