BNN Sebut Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Dalam LP Kalianda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 08 Mei 2018

BNN Sebut Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Dalam LP Kalianda


BANDAR LAMPUNG, KALIANDANEWS -BNNP Lampung berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu terungkap usai BNNP berhasil melakukan penangkapan Narkoba dengan jumlah besar di Home Stay Green Lubuk Kalianda, Minggu, (06/05/18), sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan Informasi yang di himpun, Awalnya ada lima orang yang diamankan. Satu diantaranya terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan satu orang dilepaskan lantaran tak ada bukti kuat terlibat sindikat itu.

Dalm penangkapan itu, Barang bukti yang diamankan itu dalam jumlah besar, yakni sabu-sabu 4 kilogram, ekstasi 4 ribu butir, dan uang Rp. 49.525.000.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengungkapkan, ada dua oknum di lapas dalam sindikat itu.

Keduanya yakni Marzuli (38), mantan polisi yang bertugas di Polres Lampung Selatan sekarang menjadi napi LP Kalianda karena kasus narkotika. Ia divonis 18 tahun pada 2015.  

Lalu, Rechal Oksa Hariz (33), salah satu sipir LP Kalianda dengan Jabatan Penjagaan Pintu Utama (PPU).

Keduanya merupakan otak sindikat yang melakukan transaksi narkoba di dalam LP Kalianda, yang mengakibatkan kedua oknum polisi Brigadir AS (anggota Polres Lampung Selatan) dan TA (anggota Polsek Palas) ditangkap oleh petugas BNNP Lampung pada Minggu (5/5/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

Sedangkan Hendri Winata (28), warga  Jl. Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan merupakan kurir yang mengambil barang haram tersebut saat dihubungi oleh Marzuli.

Tagam mengungkapkan, kronologi penangkapan. Minggu (6/5/2018) sekitar pukul 08.30 tim BNNP Lampung mengintai Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BE 1297 AX yang dikendarai oleh Hendri dari Bandarlampung mengarah ke Lampung Selatan.

Mobil itu singgah di Rumah Makan Siang Malam untuk mengambil narkoba yang dikirim dari Provinsi Aceh.

"Paket narkoba itu langsung dimasukkan dalam empat brankas di mobil itu," ujar Tagam saat ekspose di Mapolda didampingi Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Selasa (8/5/2018).

Lanjut Tagam, di lokasi tersebut ada dua anggota polisi yakni AS dan TA. Saat itu Tim BNNP langsung melakukan penggrebekan, menangkap Hendri, AS dan TA. Saat penangkapan Hendri melakukan perlawanan menggunakan pisau, sempat kabur. Sehingga, tim BNN langsung menembak Hendri.

"Dalam perjalanan ke rumah sakit Kalianda, Hendri meninggal dunia karena kehabisan darah, "kata Tagam.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP melakukan pengembangan bahwa barang itu akan dikirim ke  Lapas Kalianda. Empat brankas berisi narkoba itu hanya bisa dibuka oleh Marzuli yang memegang kunci sandinya.

Setiba di Lapas Kalianda, BNNP langsung menangkap Marzuli dan Rechal.  Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun petugas BNNP Lampung berhasil melumpuhkan keduanya dengan menembak kaki sebelah kanan.

“Hasil penyelidikan kami, TA (anggota Polsek Palas) tidak kita jadikan tersangka, dia sebagai saksi karena dari keterangan TA saat kejadian mengaku tidak tahu apa-apa, kebetulan saja bertemu kedua tersangka H dan A di Rumah Makan Siang Malam itu. Jadi saat ini ada 3 tersangka yang kami amankan berikut barang bukti di Markas BNNP Lampung,” ujar Tagam. (*)

Sumber