BNNP Gledah Rumdin Kalapas Kalianda, Muchlis: Pengawasan Lengah Karena Kekurangan Sipir
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 12 Mei 2018

BNNP Gledah Rumdin Kalapas Kalianda, Muchlis: Pengawasan Lengah Karena Kekurangan Sipir

Foto: Proses Penggeledahan
KALIANDA, KALIANDANEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggeledah Rumah Dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Jumat (11/5/2018) sore.

Penggeledahan itu dilakukan terkait tertangkapnya Rechal Oksa Hariz (34) Oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang Narapidana Lapas Kalianda serta Hendri Winata (28) warga Kecamatan Jatiagung yang berperan sebagai Bandar Narkoba dan Brigadir AS (36) anggota Polres, saat tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Kalianda, Minggu (6/5/2018) lalu.

“Penggeledahan kali ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan apakah ada keterkaitan oknum lainnya dengan para tersangka yang sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing.

Richard menambahkan, pihaknya hanya meminta lembaran fotokopi buku rekening milik Kalapas Kalianda.

“Untuk diselidiki aliran dananya. Disini kami sudah membawa fotokopi buku rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri,” terang Richard.

Menurutnya, jaringan besar bandar narkoba di Lampung Selatan dikendalikan penuh oleh Marzuli dari dalam lapas. 

“Saat beroperasi, otak pelaku ini menggandeng oknum sipir dan satu anggota Polres Lampung Selatan. Termasuk bandar besar Dia (Marzuli) ini mainnya skala kilogram (narkoba) dan dia berani masuk lapas. Mungkin, dianggapnya lapas ini adalah wilayah aman,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kalianda Muchlis Adjie menerangkan jika dirinya tidak merasa keberatan atas penggeledahan yang dilakukan BNNP Lampung.

“Silahkan BBNP menggeledah ruangan saya, ruang KPLP atau rumah saya. Untuk membuktikan kalau saya tidak ikut terlibat dalam hal in,” paparnya.

“Karena sudah komitmen dari pimpinan pusat sampai ke wilayah bahwa tidak ditolerir kalau ada petugas atau pegawai Kemenkumham ikut ambil bagian dalam peredaran narkoba,” imbuh Muchlis.

Dia juga menambahkan, bahwa pada saat kejadian (penangkapan oleh BNNP Lampung), dirinya sedang mengambil libur cuti selama empat hari.

“Karena adanya kejadian ini maka saya tarik kembali waktu cuti saya. Dari hari Jumat (4/5/2018) saya sudah izin untuk menghadiri acara resepsi pernikahan,” ucap Muchlis.

Terkait kasus ini, menurut dia, terjadinya kelengahan dalam pengawasan di Lapas Kalianda dikarenakan terkendala jumlah personel yang masih kurang memadai.

“Awalnya karena kekurangan tenaga sipir di Lapas Kalianda ini. Sekarang warga binaan yang ada disini jumlahnya 667 orang, sedangkan jumlah sipirnya saat ini 85 orang," ungkapnya. (NZ)