Hendak dikirim ke Pulau Jawa, Polres Lamsel amankan 50 Kg Ganja
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 14 Mei 2018

Hendak dikirim ke Pulau Jawa, Polres Lamsel amankan 50 Kg Ganja


KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 50 KG Ganja ke Pulau Jawa, di Area Pemeriksaan Seaport Interdictions pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan, Senin (07/05/18) Lalu.

Menurut kronologis yang di jelaskan Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, Ganja tersebut didapati dari Truck Ekspedisi TAM Cargo yang dikemudikan ANDRIANTO dan RIKI FIRNANDA saat hendak menyebrang dari pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya, dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dengan membawa paket tersebut ke Pool Ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus Jakarta.

Alhasil, Satres Narkoba kembali menciduk tersangka HELAMSYAH saat hendak mengambil paket tersebut. Kemudian melalui ponsel HELAMSYAH, Satres Narkoba meminta Helman menghubungi rekannya yang juga akan mengambil barang haram tersebut, dari sambungan itu, Satres Narkoba kembali menciduk tersangka lainnya yakni, ERIEK KURNIAWAN dan MUHAMMAD AKBAR JAELANI.

"Ya ganja itu asalnya dari Aceh, dengan modus dimasukan kedalam Jerigen yang dikemas ke dalam kardus, seolah-olah merupakan barang pindahan. Ada 5 Jerigen yang masing-masing berisi 10 paket dengan berat per paket 1 KG, jadi totalnya sebnyak 50 KG ganja yang siap di edarkan dinpulau jawa," Ungkap Syarhan.

"Jika ini 50 Kg ganja itu sampai lolos, diperkirakan 500 ribu orang akan menjadi korban, dengan asumsi 1 Gram dipergunakan oleh 10 orang," Jelas Kapolres Lamsel AKB M. Syarhan saat melakukan Press Realese di Halaman Polres Lamsel, Senin (14/05/18) pagi.


Berdasarkan kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 111 ayat 2 Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 12 Miliar.

Penulis: Nizar Adha