PPATK Ungkap Kalapas Kalianda Dapat Transferan 1 Milyar lebih dari Bandar Narkoba
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 25 Mei 2018

PPATK Ungkap Kalapas Kalianda Dapat Transferan 1 Milyar lebih dari Bandar Narkoba

Redaksi

Kaliandanews – BNNP Lampung menetapkan Muchlis Adjie sebagai tersangka karena diduga lalai dan membiarkan peredaran narkoba di dalam lapas, selian itu dia disinyalir menerima aliran dana dari peredaran narkoba.

Dilansir dari lampung.rilis.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke rekening mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie. Nominalnya mencapai Rp1 miliar lebih. “Dana segar” itu ditransfer oleh napi yang terlibat kasus peredaran narkoba di lapas itu, Marzuli.

Hal ini dipaparkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, saat menggelar ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5/2018). Tagam mengatakan Muchlis terlibat karena menerima aliran dana dari Marzuli. Mereka bisa berkomunikasi via handphone.

“Dia berhubungan langsung ke dalam lapas, dia juga mengetahui secara langsung bahwa Marzuli bebas memasukan narkoba dan juga bebas memasukan wanita,” ujar Tagam.

Dari keterangan Muchlis saat menjadi Kalapas, dirinya dikenalkan oleh istri Kalapas sebelumnya kepada Marzuli sejak berada di dalam penjara. “Sehingga setelah berkenalan, dari situ dia aktif komunikasi sama Marzuli itu,” ujar Tagam.

Dengan terungkap aliran dana tersebut, BNNP Lampung resmi menahan Kalapas. Kini, penahanannya diperpanjang sampai 20 hari kedepan. Disela-sela penahanan itu, pihak keluarga kalapas sempat memohon penangguhan penahanan. Namun, tidak dikabulkan oleh Tagam. Muchlis sendiri saat ditanya media tidak mau berbicara. Ia hanya diam tertunduk. (Red/ Sumber: lampung.rilis.id)