Waduh! Kalapas Kalianda Resmi Ditetapkan Tersangka oleh BNNP
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 21 Mei 2018

Waduh! Kalapas Kalianda Resmi Ditetapkan Tersangka oleh BNNP

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga
KALIANDANEWS, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kalianda (non aktif), Muchlis Adjie sebagai tersangka dari kasus lima kilogram shabu dan 5.100 ekstasi. Muchlis diduga terlibat dalam aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lapas.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan, usai pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh penyidik, status Muchlis Adjie sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Hari ini tadi sudah kita gelarkan perkaranya, yang bersangkutan (Muchklis) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka, diperpanjang dan sudah kita terbitkan lagi 3×24 jam. Untuk bukti-buktinya sudah ada, cuma untuk mengkongkritkan antra keterangan saksi-saksi dan tersangka,” terangnya saat dijumpai di kantor BNNP Lampung, Senin (21/5/2018).

Dalam penanganan tindak pidana itu, proses dimulai dari tindakan penangkapan kemudian ditentukan statusnya sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan kepada Kalapas Kalianda non-aktif selama 3x24 jam. “Kalau 3×24 jam masih kurang, nanti 6×24 jam itu baru nanti akan kita tentukan apakah kita tahan atau tidak,” ujarnya.

Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchklis akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Muchklis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBNP Lampung beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk mengenai kasusnya dan penetapannya sebagai tersangka, karena adanya dugaan aliran dana yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,” tutup dia.

Sebelumnya, BNNP Lampung berhasil membongkar kasus itu dalam sebuah penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 5.100 butir pil ekstasi.

BNNP menembak mati seorang tersangka dalam penggerebekan itu dan menangkap oknum polisi, oknum sipir, seorang pengedar, dan seorang napi Lapas Kalianda. (*)