Zainudin: Tahun Depan Gaji RT Naik 100Ribu, Orang Miskin Haram dipungut PBB
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 08 Mei 2018

Zainudin: Tahun Depan Gaji RT Naik 100Ribu, Orang Miskin Haram dipungut PBB

Redaksi
Bupati Lamsel DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum saat memberikan arahan usai melantik dua Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW), di Lapangan Balai Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Selasa (8/5). Istimewa
Kaliandanews - Kabar gembira bagi para Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas para RT sebagai ujung tombak pemerintahan dibawah, Bupati Lamsel DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum berjanji akan menaikan gaji RT sebesar Rp100 ribu tahun 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gerbang Krakatau ini saat memberikan arahan usai melantik dua Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW), di Lapangan Balai Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Selasa (8/5).

“Insya Allah, salah satu janji kampanye saya dulu menaikan honor Ketua RT, walaupun sudah pernah dinaikkan Rp50 ribu, tahun depan mudah-mudahan kita mampu memberikan tambahan lagi Rp100 ribu bagi ketua RT se-Lampung Selatan,” begitu disampaikan Zainudin.

Namun demikian, sebagai ujung tombak dari kebijakan yang akan dijalankan pemerintah nantinya, Zainudin meminta para Ketua RT dapat menggenjot pengabdian mereka kepada masyarakat.

“Dengan catatan, saya minta saudara harus bekerja. Seperti masalah PBB, RT harus mengecek fisik rumah-rumah warga. Jangan sampai yang pakai mobil rumahnya besar dan yang pakai motor sama Rp45 ribu pajaknya, ini harus disesuaikan. Tapi bagi keluarga yang miskin, apalagi mendapat bantuan bedah rumah haram kalau dipungut PBB, nol rupiah tidak boleh orang miskin dipungut PBB nya,” tukas Zainudin. (Rls)