KALIANDA, KALIANDANEWS - FZ (18) warga Dusun Salam Rejo Kelurahan Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang diamankan pihak kepolisian Polres Lampung Selatan.
FZ diciduk lantaran sebelumnya telah menghabisi nyawa YG (18) warga Kelurahan Gali Lunik Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.
Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan menerangkan, FZ ditangkap hanya berselang 2 setengah jam setelah aksi pembunuhan yang dilakukan, yakni Sabtu malam 23 Juni 2018 lalu.
"Kejadiannya pada Sabtu malam lalu pukul 21.30, setelah itu kita langsung mengamankan pelaku di SPBU Kaliasin, barang bukti yang juga sempat dipindahkan juga sudah kita amankan," terang Syarhan, (25/06/18).
Masih kata Kapolres, FZ yang kesal lantaran kerap di bully awalnya mendatangi korban di tempat latihan kuda lumping, tempat biasa korban berada.
"Modus pelaku mendatangi tempat pelatihan kuda lumping, pelaku mencoba berkomunikasi dengan elaku, setelah itu pelaku menyabetkan sebilah celurit ke leher korban. Ini ada motif dendam antara pelaku dan korban, dimana pelaku pernah mengintimidasi korban," ngkapnya.
Sementara FZ mengaku nekat membunuh korban lantaran sebelumnya kerap di bully oleh korban dan beberapa rekan korban.
"Dari sejolah saya sering dibully, saya pernah ngelawan tapi saya di keroyok. Sering ngehina saya, katanya saya cuma tukang arit, orang tua saya juga dihina, mereka bilang orang tua saya gak mampu aja tapi banyak tingkah," kata FZ.
Akibat perbuatannya, FZ diancam Pasal 338 sub 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/kur)