AMPG Lampung |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabuapten/Kota se-Provinsi Lampung melaporkan Rifki Indrawan, orator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) ke Polda Lampung, (20/07/18) malam.
Laporan tersebut dilayangkan oleh AMPG lantaran Rifki Indrawan dianggap telah menghasut masyarakat untuk menggeruduk kerumah gubernur terpilih Arinal Djunaidi, pada orasinya 19 Juli 2018 kemarin di kantor Gakumdu Bawaslu Lampung.
"Malam ini kami AMPG Kabuapten/Kota se-Provinsi Lampung Melaporkan saudara Rifki Indrawan alias (Apang) ke Polda Lampung. Kami organisasi besar yang taat oleh hukum. Maka kami serahkan msalah ini Ke kepolisian agar dapat di ambil tindakan hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua AMPG Lampung Selatan, Akbar Gemilang.
Akbar menuturkan, apa yang dilakukan oleh Rifki Indrawa merupakan hal yang tidak tepat, sebab segala permasalahan dalam Pilkada seharusnya disikapi dengan dewasa dan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena jelas sudah tidak tepat sasaran jika mereka menggeruduk ke kediaman pak Arinal. Mari kita secara dewasa untuk menyikapi semua maslah pilgub ini karna memang sudah ada wadahnya yaitu, KPU dan Bawaslu. Bapak Ir. Arinal Djunaidi adalah simbol partai golkar. Kami sebagai Angkatan Muda Partai Golkar tidak terima dengan pernyataan Orator KRLUPB yang telah keluar dari koridornya karena telah mengajak kemudian menghasut masyarakat mengancam untuk mengruduk kerumah pak arinal," Pungkas dia. (*)