Curi Sarang Walet di Kalianda, Tiga Orang Maling di Dor!!
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 09 Juli 2018

Curi Sarang Walet di Kalianda, Tiga Orang Maling di Dor!!

Salah seorang pelaku saat dibawa polisi

KALIANDA, KALIANDANEWS - Tiga orang pelaku pencuri sarang walet di dusun Cinta Jaya desa Taman Agung kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamsel.

Tiga orang pelaku tersebut masing masing bernama Radiman (34) Paiman (23), Adi (24), Budi (DPO) dan Sutris (DPO) awalnya ingin membobol gedung sarang burung walet didusun tersebut.

Namun belum terwujud niat mereka, salah seorang warga yang berada tak jauh dari lokasi walet berteriak ketika mengetahui aksi komplotan pencuri asal Candipuro tersebut.

Karena panik para tersangka mengejar Suwati, dan membobol rumahnya dan mengancam agar Suwati tidak lagi berteriak. Korban pun menurut dibawah ancaman pistol rakitan milik pelaku.

Tiga unit telepon milik Suwati pun dirampas para pelaku. Usai melumpuhkan Suwati, para pencuri itu kemudian kembali ke gedung walet, namun sebelum mereka kembali beraksi, warga sudah mengepung tempat tersebut.
Ketiga pelaku saat di Mapolres Lamsel

“Kejadian jam 02.00 Wib Kamis dini pada 5 Juli 2018, tiga pelaku kita sudah tangkap dan dua lainnya yaki Budi dan Sutris masih buron. Sebelum melakukan pencurian ke lima pelaku berkumpuI di pinggir jalan disebuah kebun karet di Desa Bali Nuraga Kecamatan Sidomulyo, dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor kelima pelaku berboncengan menuju gedung walet yang terletak di Dusun Cinta Jaya Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sesampainya dilokasi gedung waiet kelima pe|aku mengendap-endap mendekati pintu gedung walet," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, (09/07/18).

Setelah berhasil ditangkap ketiga pelaku terpaksa dihaduahi timah panas di kedua kakinya lantaran melawan saat ditangkap.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat denganPasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, Dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Penulis : Kurdy