Pakai Rompi Orange, Zainudin Klaim Dirinya Hanya Membantu Tarbiyah
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 28 Juli 2018

Pakai Rompi Orange, Zainudin Klaim Dirinya Hanya Membantu Tarbiyah

Redaksi
Zainudin Hasan keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange. Foto: liputan6

Kaliandanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.  Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku kasusnya tidak terkait dengan OTT anggota DPRD Lampung Selatan. Zainudin mengklaim dirinya hanya membantu pendidikan (tarbiyah).

"Nggak ada urusan itu, kita membantu tarbiyah," ujar Zainudin saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018). Jawaban itu dilontarkan Zainudin ketika ditanya soal kasusnya yang juga melibatkan anggota DPRD.

Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Adik ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, yang merupakan Kepala Dinas PUPR.

KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar. 

"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Zainudin Hasan dimasukan ke mobil tahanan. Foto: detikcom

Zainudin Hasan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan selama 20 hari kedepan.
 (**)