Pasca OTT, Hari ini KPK Obok-Obok 6 Lokasi Termasuk Rumah Wakil Bupati Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 29 Juli 2018

Pasca OTT, Hari ini KPK Obok-Obok 6 Lokasi Termasuk Rumah Wakil Bupati Lamsel

Redaksi
Kaliandanews - Pasca OTT Bupati Lampung Selatan, terkait kasus suap, KPK masih melanjutkan proses penggeledahan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Kali ini, 6 lokasi lain turut digeledah KPK berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di 5 lokasi, hari ini tim penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (29/7/2018) seperti dilansir dari detikcom.

Berikut 6 lokasi penggeledahan tersebut:
1. Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung
2. Rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
3. Rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
4. Rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung
5. Rumah tersangka Gilang Ramadan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung
6. Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan

"Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," kata Febri.

"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," imbuh Febri.

Dalam perkara ini, Zainudin yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. Ada duit Rp 600 juta yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada Kamis (26/7). (**)