Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 23 Juli 2018

Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampain dengan periode Januari-Juli 2018 telah menyelamatkan sebanyak 718 juta uang negara.

Uang negara tersebut didapatkan dari beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Lamsel. Kajari Lamsel, Sri Indarti mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang menyelidiki dua kasus dan satu penyidikan.

"Sedang melakukan penuntutan terhadap 4 orang terdakwa, 3 terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan 1 orang terdakwa atas nama Agus Widodo dengan kasus penggelapan rastra (Beras Sejahtera)," kata Sri saat Press Gathering dengan sejumlah wartawan di aula Kejari Lamsel, (23/07/18).

Sementara Kasi Pidsus Kejari setempat, Andy juga menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap sebuah kasus yang sedang ditangani.

"Kita masih mengadakan Pulbaket, ketika menemui titik terang nanti akan dihubungi dan sekarang juga sedang koordinasi dengan kasi intel juga," ujarnya.

Untuk bagian Intel, sepanjang tahun 2018, pihak Kejari berhasil mengamankan terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun atas nama Gunawan dan melakukan kegiatan jaksa masuk kelas serta pengawasan pembangunan 30 kgiatan di Lamsel dan Pesawaran.

"Sedang melakukan pengawasan di Lamsel terhadap 3 aliran kepercayaan. Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu kemanan masyarakat, salh satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI seperti gavatar," kata Kasi Intel, Totok Alim. (Kur)