Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 27 Juli 2018

Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaksi
KALIANDA, KALIANDANEWS - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (27/07/18).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK. Ia mengungkapkan selain Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria Panjaitan, dikutip dari detik.com.

Basaria menyebut, Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)