Shabu Seberat 58 Kg Nyaris Lolos di Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 13 Juli 2018

Shabu Seberat 58 Kg Nyaris Lolos di Bakauheni

Irjen Suntana saat merilis tangkaan narkoba di Seaport Interdiction

BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Narkoba jenis shabu shabu seberat 58 kg nyaris lolos di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Beruntung, penyelundupan shabu dengan jumlah yang fantastis tersebut berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan saat hendak masuk ke Pelabuhan Penyebrangan tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Suntana menerangkan penangkapan narjoba jenis shabu tersebut didapatkan dari dua kelompok yang kebetulan melintas di Seaport Interdiction di hari yang sama yakni pada, Rabu 11 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 wib dan pukul 15 wib.

Kelompok pertama yakni Abdul Gofar, Riji Ardiyansyah, Budi Ansyari, Surya Rusdiyanto dan Tri Widodo yang membawa shabu seberat 48 kg sementara 1 tersangka atas nama Rudi membawa 10 kg.

"Sebanyak 58 kg yang kita dapatkan disini di seaport interdiction, satu kelompok diamankan pada jam 12 dan 1 kelompok lagi jam 3 sore. Pelaku 6 orang, 1 kelompok membawa 48 dan 1 orang 10 kg," kata Suntana di Seaport Interdiction, (13/07/18).

Kapolda mengatakan, tangangkapan kali ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di Seaport Interdiction Bajauheni. Sementara dari dua kelompok ini Suntana belum dapat memastikan apakah kedua kelompok tersebut berkaitan satu sama lain.

"Dua kelompok ini belum ada keterkaitan, tetapi barang ini menurut mereka satu dari Malaysia dan satu dari Riau. Tahun ini tangkapan ini di Lampung terbesar, tapi mudah mudahan dalam perang melawan narkoba ini bisa kita laksanakan terus menerus," ungkapnya.

Kapolda juga mengatakan akan memberikan reward kepada para anggota yang berhasil mengamankan shabu seberat 58 kg tersebut. Sementara para pelaku akan diancam pasal 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Penulis : Kurdy