Curi Mobil Temannya, 3 Orang Ditangkap Polres Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 14 Agustus 2018

Curi Mobil Temannya, 3 Orang Ditangkap Polres Lamsel

Kelima tersangka saat press realeas di Mapolres Lamsel

KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan berhasil menangkap komplotan pencuri mobil jenis sedan, yang melakukan aksi pencurian di Kecamatan Way Panji.

Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan di Jawa Barat, satu hari setelah aksi pencurian tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2018 lalu.

"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus curat pada 11 Agustus lalu yang mengakibatkan hilangnya satu unit kendaraan jenis sedan," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, (14/08/18).

Syarhan menerangkan, keempat tersangka tersebut mengaku melakukan tindak pencurian tersebut lantaran sakit hati karena kerap dihina oleh korban.
"Pelaku dan korban saling kenal, tersangka mengaku sering diejek dengan kata kata menyudutkan perekonomian pelaku," terang dia.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Ketiga pelaku ini kami ancam pasal 363 KUHP dan diancaman hukuman 9 tahun penjara. Hasil pemeriksan awal 3 pelaku ini ternyata juga pelaku pembobolan konter di Sidonulyo beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Selain ketiga tersangka, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya yang kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam. (Kur)