Dua Bandar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 28 Agustus 2018

Dua Bandar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Lamsel

Pelaku Tukiran

KALIANDA, KALIANDANEWS - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua bandar narkoba sekaligus di dua lokasi berbeda.

Bandar narkoba yang pertama berhasil diamankan yakni Tukiran (33) Warga Desa Kalisari Dusun Banjar Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sementara bandar narkoba lainnya yang juga berhasil diamankan yakni Heri Susanto (31) warga Desa Tanjung Waras Kecamatan Natar Lamsel.
Heri Susanto

"Keduanya ditangkap dilokasi berbeda. Tersangka Tukiran ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 Sekitar jam 18.00 Wib di Desa Kalisari Dusun Banjar Sari Natar, sementara tersangka atas nama Susanto ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira jam 19.30 Wib di Desa Tanjung Waras Natar," terang Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu Ferdiyansyah, (28/08/18).

Dari tangan pelaku atas nama Tukiran, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik kecil bening yang di duga berisi sabu, 8 (delapan) klip plastik besar kosong, 3 (klip) plastik kecil bening ksong, 1 (satu) sumbu, 2 (dua) korek api rusak, seperangkat alat hisap, 1 (satu) kotak timbangan digital kosong, 2 (dua) Hp merk Nokia warna merah hitam dan smartfren warna putih.

Sementara dari tersangka Susanto, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 (tiga) klip putih yang di duga berisi Shabu, 1 (satu) Hp merk Advan warna Biru dan 2 (dua) Hp merk Nokia.

"Kedua tersangka saat ini kami amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman di atas 5 tahun penjara. (Kur)