Ikan Arwana Selundupan Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 27 Agustus 2018

Ikan Arwana Selundupan Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni

Kepala KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha (kiri) saat mengamankan arwana
BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 27 ekor ikan arwana asal Pekanbaru, Riau yang hendak dikirim ke Jakarta Barat dan Jawa timur di Areal pemeriksaan Seaport interdiction ,Bakauheni Lampung Selatan , Senin (27/08/18).

Ikan arwana tersebut diamankan polisi KSKP Bakauheni di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (26/8/18) kemarin. Ikan tersebut diangkut oleh kendaraan Truk Paket Dakota Cargo nopol B 9480 KEU .

Pengiriman ikan arwana jenis Golden Red itu tidak dilengkapi dokumen apapun. Dipasaran ikan Arwana jenis Golden Red memiliki nilai jual ukuran 15cm senilai Rp.1.500.000 perekornya.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha SH.SIK membenarkan , pada hari Minggu 26 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WIB di areal pemeriksaan seaport interdiction bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap Truck Paket Dakota Kargo nopol B 9480 KEU yang dilakukan oleh anggota KSKP dipimpin langsung KA KSKP Bakauheni .

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk paket tersebut , salah satu paketnya yaitu 4 Koli yang berisikan 27 ekor ikan Arwana jenis Golden Red . Asal pengiriman dari pekan baru Riau dengan tujuan pengiriman ke Jakarta Barat dan Jawa timur," kata Rafli.

Lebih lanjut Rafli menjelaskan , setelah ini kami akan serah terimakan ke pihak Karantina ikan wilker Bakauheni untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Sesuai petunjuk dari Kapolres Lampung Selatan , kami sudah berkoordinasi dengan pihak Karantina dan kami langsung serah terimakan pada pagi ini untuk penyidikan lebih lanjut untuk kembangkan apabila ada penampungan besar kami siap backup untuk membongkar sindikat penyelundup arwana ini". Imbuh Rafli .

Sesuai dengan Pasal 31 UU RI No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengiriman komoditi ikan harus dilengkapi dokumen resmi. Dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Sebesar Rp.150.000.000,-. (Kur)