KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 16 Agustus 2018

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng

Kepala KSKP AKP Rafli Yusuf Nugraha saat menunjukan daging celeng ilegal

KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan tengah ton daging babi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, di Pelabuhan Bakauheni, (15/08/18).

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas di area Seaport Interdiction, terhadap mobil Box, Colt Diesel warna putih dengan nopol B 9258 TXS, yang membawa ikan asin, tetapi terdapat bungkusan mencurigakan.

“Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata isi dari bungkusan tersebut adalah daging babi, tanpa di lengkapi oleh dokumen yang sah dan akan di bawa ke tanggerang dari daerah Tugu Mulyo Sumatera Selatan,” kata Rafli.

Pengakuan dari Safdi Harnan, yang juga supir pembawa daging tersebut, barang tersebut akan dikirim kepada seseorang yang bernama Leo, di Tangerang , Banten.

“Daging tersebut saat ini diamankan di KSKP Pelabuhan Bakauheni. Sopir serta kernet mobil box tersebut, diancam pasal 31 ayat 1 UU RI no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan,” pungkasnya mantan Kasat Lantas Polres Lamsel itu. (Kur)