Miras Tanpa Dokumen Bernilai 1 Milyar Diamankan di Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 09 Agustus 2018

Miras Tanpa Dokumen Bernilai 1 Milyar Diamankan di Bakauheni

Pihak kepolisian menunjukan hasil tangkapan

KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak 991 botol minuman keras berbagai jenis, di areal Seaport Iterdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Minuman tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang dipimpin pleh AKP Rafli Yusuf Nugraha yang baru menjabat dua hari di KSKP Bakauheni dan Sat Reskrim Polres Lamsel yang dipimpin oleh AKP Efendi dari sebuah kendaraan jenis truck box yang akan menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak Serang Banten.

"Pengungkapan minuman beralkohol tanpa dokumen, ini merupakan hasil kerjasama Sat Reskrim Polres Lamsel dan KSKP Bakauheni, rabu lalu 8 agustus pukul 05.30 wib. Kita periksa kendaraan di seaport ternyata ada paket minuman keras didalamnya," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, (09/08/18).

991 miras yang berhasil diamankan tersebut yakni merk black label, balleys, Martell, Chivas, Jose Cuervo, Jack Daniel dan Absolut Vodka.

"Pada saat pemeriksaan dicurigai satu unit mobil box yang didalamnya ada jenis barang dalam bungkusan karton yang dilapisi plastik sebanyak 52 paket. Minuman sebanyak 991 botol dari jenis berbagai merek tersebut nilainya kurang lebih 1 milyar rupiah," terang Syarhan.

Saat ini, pihak Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait siapa pengirim dan penerima barang tersebut. Sementara sang sopir kendaraan truck box yang bernama Dirfan Setiawan sudah diamankan. (Kur)