Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan (tengah) saat menunjukan barang bukti ganja |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 9 kg shabu dan 6,5 ganja di areal Seaport Interdiction Bakauheni Lamsel.
Kapolres Lamsel menerangkan Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Ferdiansyah berhasil mengamankan narkoba jenis shabu pada 6 September 2018 sekitar pukul 16.30 Wib. Sementara ganja seberat 6,5 kg didapat pada 29 Agustus 2018 lalu.
"9 Bungkus shabu tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera ke Pulau Jawa tepatnya Jakarta. Untuk ganja juga akan dibawa ke Jakarta dari Medan," kata AKBP M. Syarhan, (24/09/18).
Syarhan menerangkan, untuk kasus shabu diketahui pengendalian barang tersebut dilakukan oleh seorang Napi di Medan Sumatera Utara bernama Elis. Sementara untuk kasus ganja pihak kepolisian menangkap 3 orang pelaku yakni Dafid Susilo (48), Juliandi (33) dan Benni Panjaitan (32).
"Pengiriman shabu dilakukan melalui jasa ekspedisi,dalam hal ini penerima narkotika jenis shabu bernama Ismail warga Jakarta Timur dan diperintah oleh seorang yang bernama Elis (napi, red)," jelas Suarhan.
Saat ini keempat tersangka masih berada di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka akan dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (Kur)