Sat Narkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja di Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 05 September 2018

Sat Narkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja di Bakauheni

Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan dan Kasat Narkoba Lamsel, Iptu Ferdiyansyah (baju putih) saat bersama tersangka

KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di areal Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Ganja yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tersebut dibawa menggunakan truck mitsubishi dengan nopol BM 8098 JU yang dibungkus dengan sebuah kardus dan diisi berbagai macam jenis makanan untuk mengelabui petugas.

"Pada 31 Agustus 2018 lalu, Sat Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan narkotika jenis ganja, Narkotika jenis ganja seberat 5 kg tersebut dibungkus menggunakan plastik warna biru dan dibungkus kembali dengan kertas korandan dililit lakban coklat, kemudiandikemas didalam sebuah kotak box plastik warna pinkdan dimasukan sebuah kardus bekas minuman mineral aqua," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, (05/09/18).

Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu Ferdiyansyah kemudian melakukan pengembangan, berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Muhammadin (44) dan Hafid (42) di Jakarta Selatan.

"Hafid ditangkap lantaran nama tersebut sesuai dengan nama yang tertera dalam resi penerima. Menurut keterangan dari Hafid barang berupa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik Muhammadin, kemudian tertangkap kembali seorang yang bernama Muhammadin," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan diancam Undang Undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda 20 milyar. (Kur)