ABN Bantah Berikan Uang Fee Proyek Pada Nanang
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 25 Oktober 2018

ABN Bantah Berikan Uang Fee Proyek Pada Nanang


Agus Bhakti Nugroho (dua dari kanan) saat persidangan
BANDAR LAMPUNG, KALIANDANEWS - Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho membantah uang Rp 100 juta yang akan diberikan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berasal dari dana fee proyek.

Pernyataan ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, yakni Thomas Americo, Agus BN, Kadis PUPR Lamsel Anjas Asmara, dan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Sahroni.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, Agus BN menegaskan bahwa uang Rp 100 juta dari Gilang Ramadhan adalah pinjaman.

"Saya pinjam karena saya mendapat tugas (dari Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan) untuk memberikan kepada Pak Wakil (Nanang Ermanto)," ungkap Agus dalam persidangan.

Agus juga mengaku terus ditelepon oleh Nanang untuk segera menyerahkan uang itu karena sedang terburu-buru.

"Saya saat itu sedang salat di Masjid Al-Muslimin, Pahoman. Kebetulan ada Gilang datangin saya. Tahu saya bingung, dia nanya, ’Siapa yang telepon? Itu Pak Wakil. Kemudian saya cerita," sebutnya.

Agus bercerita bahwa uang untuk Nanang dari Zainudin dibawa oleh Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara yang masih dalam perjalanan dari Kalianda.

Sedangkan Nanang meminta uangnya segera diberikan.

"Terus saya bilang ke Gilang untuk pinjam uang Rp 100 juta. Katanya ada. Saya janjikan kalau Anjar datang langsung dibayar. Gilang pun mengambil uang tersebut dari kantor yang memang jaraknya dekat dengan masjid," terus Agus.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan  yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.

Persidangan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK Subari Kurniawan.

Dalam persidangan, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh kuasa hukum Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan nilai total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber : tribunlampung.co.id