KALIANDANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penyitaan terhadap beberapa aset Bupati Lampung Selatan Non Aktif, Zainudin Hasan.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK karena diduga terkait oleh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh adik kandung Ketua MPR RI itu.
“KPK telah melakukan penyitaan pasa tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/18), dikutip dari detik com.
Berikut ini aset Zainudin Hasan yang disita oleh KPK :
1 Unit Ruko di Bandar Lampung.
2 Bidang tanah di Desa Campang Tiga.
5 Bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna.
1 Bidang tanah di Desa Ketapang.
1 Unit motor Harley Davidson.
1 Unit mobil Toyota Velflre dan,
1 Unit speedboat.
2 Bidang tanah di Desa Campang Tiga.
5 Bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna.
1 Bidang tanah di Desa Ketapang.
1 Unit motor Harley Davidson.
1 Unit mobil Toyota Velflre dan,
1 Unit speedboat.