Ngopi Bareng, DPRD Lamsel Sampaikan Sesuatu?
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 25 Oktober 2018

Ngopi Bareng, DPRD Lamsel Sampaikan Sesuatu?

Ketua dan anggota DPRD saat ngopi bareng bersama wartawan

KALIANDA, KALIANDANEWS - Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan anggota DPRD, Suprianto Hutagalung, Ismet Jaya Negara dan Andri Apriadi menggelar coffe morning bersama sejumlah wartawan di rumah dinas DPRD, (25/10/18).

Dalam coffe morning bersama wartawan, Hendry memberikan pernyataan terkait pernyataan Agus Bhakti Nugroho (ABN) salah seorang tersangka kasus suap Zainudin Hasan yang menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang sejumlah 2,5 milyar pada saat persidangan, Rabu (24/10/18) krmarin.

"Pernyataan ini yang ingin kami sampaikan supaya di masyarakat tidak seolah olah blunder, kita hormati bersama proses hukum yang berjalan pasti ada akhirnya, dan sangat percaya dan yakin KPK bekerja secara propesional tidak mungkin hanya pernyataan dari seseorang, pasti semuanya didasari dengan fakta hukum," kata Hendry dengan santai.

Hendry juga mengatkan, apa yang disampaikan oleh ABN merupakan hak warga negara, namun ia berharap dengan adanya pernyataan seperti itu tidak terjadi simpang siur.

"Hak warga negara berbicara, yang jelas kita tidak mau dengan adanya pemberitaan ini terjadi simpang siur pemberitaan di masyarakat. Sekali lagi kita hormati proses hukum, nanti kita mengkonter dibilang pembenaran, gak boleh. Kita hormati, kita elegan aja, kita hormati proses hukum, dan proses itu berjaalan, toh nanti muncul apakah pernyataan ini bisa dijadikan fakta hukum yang sah dengan dasar bukti bukti saksi, atau hanya sekedar sensasi," terang Hendry.

Sebelumnya, ABN mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya pernah memberikan uang sejumlah 2,5 milyar selama menjadi perantara Zainudin Hasan di perseidangan.

“Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp2M untuk keseluruhan anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi,” ungkap dia di persidangan kepada JPU KPK, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/18), seperti yang dikutip dari kupastuntas co. (Kur)