Pekerja PLTU Sebalang Tagih Uang Lembur dan Uang Standby
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 02 Oktober 2018

Pekerja PLTU Sebalang Tagih Uang Lembur dan Uang Standby

PLTU Sebalang | foto: ist

KATIBUNG, KALIANDANEWS - Sejumlah pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang di Kecamatan Katibung yang berada dibawah naungan PT. CDP (cahaya duta persada) mangaku belum dipenuhi haknya oleh peeusahaan rekanan PLTU tersebut.

Para pekerja tersebut mengungkapkan ada dua hal yang belum dipenuhi oleh PT. CDP, yakni uang lembur dan dana standby.

"Kemarin kami sudah mengadukan tuntutan kami ke anggota DPRD Lamsel yakni terkait lembur, dana standby dan kontrak kerja yang belum diberikan. Untuk kontrak kerja sudah kami terima tapi untuk dana standby dan uang lembur belum," ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, uang standby merupakan uang yang biasanya diberikan oleh perusahaan saat pekerja standby dikantor pada saat hari raya. Namun hingga saat ini uang standby hari raya Idul Fitri lalu belum juga diberikan oleh pihak perusahaan.

"Uang lembur juga ada yang belum dibayarkan mas, memang sering telat juga," tambahnya.

Sementara salah seorang aggota komisi D DPRD Lamsel yang membidangi ketenaga kerjaan, Akbar Gemilang sangat menyayangkan hal tersebut, sebab sebelumnya pihaknya pernah mendatangi perusahaan tersebut dan meminta kepada PT. CDP untuk memenuhi hak hak para pekerja diperusahaan itu.

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena sesuai dengan undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, tertuang dalam pasal 85 ayat 1,2,3,dan 4 dan Pasal 80 berbunyi pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Jadi jika mereka sudah standby sudah seharusnya perusahaan tersebut memenuhi hak pekerjanya," jelas Akbar.

Pun dengan waktu lembur, ia juga meminta PT. CDP untuk memberikan uang lembur sesuai dengan ketentuan.

"Kemudian keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi RI no kep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu lembur, disitu juga telah diatur tentang aturan lembur tenaga kerja," terang dia.

Ia juga mengaku akan mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Dinas Ketenagakerjaan Lamsel.

 "Komisi D DPRD Lamsel akan berkoordinasi dengan disnaker untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pihak PT. CDP,  karena memang leding sektornya Disnaker, dan kami harap dinaker juga bisa menjadi fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan ini," tukasnya.

Namun saat wartawan menghubungi Sabil, Direktur pihak PT. CDP yang sempat mengangkat telfon kemudian langsung menrijek telfon wartawan saat ditanya permasalahan tersebut, kemudian saat dihubungi kembali sabil kembali merijek telfon wartawan setelah itu ponsel nya sudah tidak aktif lagi. (Kur)