Polres Lamsel Amankan 187 kg Ganja, 5 Orang Ditangkap
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 18 Oktober 2018

Polres Lamsel Amankan 187 kg Ganja, 5 Orang Ditangkap

Kapolrea Lamsel, AKBP M. Syarhan saat menjawab pertanyaan wartawan

KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 187 kg, ganja tersebut didapat Sat Narkoba Polres yang dipimpin Iptu Ferdiansyah dari hail operasi 3 minggu terahir di Seaport Interdiction Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, selain mengamankan barang bukti Polres Lamsel juga mengamankan 5 orang tersangka.

"Kita juga sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan, ada yang sudah menunggu pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Syarhan, (18/10/18).

Sementara modus yang digunakan oleh para tersangka penyelundupan ganja tersebut masih tergolong modus lama.

"Mereka bawanya ada yang menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan kendaraan umum dan pegiriman paket," terang dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (Kur)