Bawa Shabu dan Ganja, Dua Warga Kalianda Ditangkap Polisi Lalu Lintas
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 15 November 2018

Bawa Shabu dan Ganja, Dua Warga Kalianda Ditangkap Polisi Lalu Lintas

Kedua pelaku saat diamankan

KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Lalu lintas Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang pelaku, yakni Iskandar (35) warga Beringin dan Rio Aritonang (35) warga Rawa Rawa Kecamatan Kalianda, Lamsel yang melintas di Jl. Raden Intan Kalianda, Kamis (15/11/18).

Dua orang pengendara tersebut diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis shabu di kantong celana pelaku.

"Awalnya razia, salah satu pengendara ini tidak menggunakan helm, kita berhentikan, setelah kita tilang gelagat pelaku ini mencurigakan, setelah diperiksa kami menemukan ada narkoba jenis ganja dan shabu dikantong celana salah seorang pelaku," kata Kasat Lantas Polres Lamse, AKP Reza Khomeini.

Reza menjelaskan, narkoba jenis ganja dan shabu tersebut dibawa oleh pelaku dengan dibungkus menggunakan kotak rokok berwarna merah.

"Setelah kami amankan di pos laka, pelaku kemudian diserahkan ke satuan narkoba Polres Lamsel," ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, Sat Lantas Polres Lamsel mengamankan 11 (sebelas) plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Shabu, 1 (satu) bungkus biji daun yang diduga ganja, 2 (dua) linting ganja sisa pakai, 1 (satu) bungkus papir, 1 (satu) pipet, serta uang sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah). (Kur)