Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 01 November 2018

Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun

Pelaku saat di Mapolsek Penengahan

PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Sudirman (62) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan yang juga mantan kepala sekolah dasar di Kecamatan Penengahan diamankan pihak kepolsian karena nyaris diamuk warga desa setempat lantaran diduga mencabuli anak berumur 9 tahun yang juga tetangganya.

Beruntung, pihak kepolisian sigap dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Sudirman ke Mapolsek Penengahan.

Kapolsek Penengahan AKP. Enrico Sidauruk menerangkan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

"Kita amankan dirumahnya, pada saat diamankan sudah banyak warga yang akan menghakimi pelaku, pagar rumah pelaku juga sudah sempat dirusak oleh warga," kata mantan Kepala KSKP Bakauheni itu, (01/11/18).

Sementara, untuk kronologi kejadian Sidauruk menjelaskan awalnya pelaku bercengkrama dengan korban dikebun milik pelaku.

"Si bunga (nama samaran) ini sering main kekebun pak Dirman, korban awalnya dikasih ubi oleh pak Dirman, mentah. Mungkin karena ngerasa baik pak Dirman, ibu korban gorengin, sore harinya dia nyuruh korban nganterin ubi goreng ini kekebun pak dirman, disitulah korban diraba dan disentuh bagian kemluannya," terangnya.

Sementara, pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. "Saya cium pipinya, terus saya pegang itunya (kemaluan) dari luar, engak saya gaulin, cuma saya pegang aja sebentar, itulah kekhilafan saya, maaf saya khilaf," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hikuman 15 tahun penjara. (Kur)