Penyelundupan 21 Kg Shabu, 40 Ribu Pil Extacy dan 22 Kg Ganja Digagalkan Polres Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 29 November 2018

Penyelundupan 21 Kg Shabu, 40 Ribu Pil Extacy dan 22 Kg Ganja Digagalkan Polres Lamsel

Kapolda Lampung saat mengecek barang bukti narkoba

BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan, melalui Satuan Narkobanya berhasil mengamankan sebanyak 21 kg shabu, 40 ribu butir pil extacy dan 22 kg ganja.

Hasil tangkapan fantastis tersebut didapat Sat Narkoba Polres Lamsel dilokasi yang sama yakni areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, diwaktu yang berbeda beda, masing masing ganja seberat 10 kh pada 30 Oktober 2018, 11 Kg shabu dan 40 ribu pil extacy pada 27 Oktober 2018 serta 22 Kg ganja ada 22 November 2018.
Para pelaku saat digelandang

Sementara pelaku yang berhasil diamankan yakni masing masing Amin (50) warga Cirebon Jawa Barat, Muhamad Misbah (23) warga Madiun Jawa Barat, Hariyanto (28) warga Kediri Jawa Timur, RS (25) warga Jakarta Barat, R (20) warga Tanah Datar Sumatera Barat dan HF (33) warga Tanah Datar Sumatera Barat.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto menerangkan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sejalan dengan kebijakan pak kapolri, peralatan yang diberikan setidak tidaknya bisa mengatasi kejahatan trans nasional yang terjadi. Tempat ini (seaport interdiction) memang dipilih menjadi tempat yang strategis yang menyangkut kejahatan trans nasional khususnya narkoba," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan diancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Sementara untuk para anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut, Purwadi menyebut akan ada reward yang diberikan.

"Bukan saja reward panismen juga akan kita berikan, tentunya kami akan berikan reward karena mereka sudah teliti dan profesional," ungkapnya," pungkasnya.

Penulis : Kurdy