Polres Lamsel Amankan Penjudi, Preman dan Pencuri
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 06 November 2018

Polres Lamsel Amankan Penjudi, Preman dan Pencuri

Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan

KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan mengamankan sebanyak 32 tersangka dalam operasi cempaka yang dilaksanakan pada 16 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2018.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan 32 tersangka tersebut merupakan para pelaku judi koprok, judi ayam, preman dan pencurian yang diamankan oleh polsek polsek yang ada di Lampung Selatan.

"Ini adalah hasil kegiatan operasi, sasaran kita adalah kegiatan penyakit masyarakat, c3 pencurian dan premanisme," kata Syarhan.

Sementara ia juga mengatakan, 32 tersangka tersebut didapat dari 18 pengungkapan kasus di Lamsel.

"Tujuan kita memberikan rasa aman dan nyaman di Lampung Selatan, Kami juga mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan sehingga tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum," terang dia.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Lampung Selatan juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua dan beberapa kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka pada saat berjudi dan melakukan aksi kriminal. (Kur)