Belok Kiri Langsung di Lampu Merah, masih bolehkah?
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 07 Januari 2019

Belok Kiri Langsung di Lampu Merah, masih bolehkah?

Redaksi
Masih banyak pengguna jalan saat ini kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri  langsung meski lampu menunjukkan angka merah. bahkan jika ada pengguna jalan yang sudah paham lalu berhenti saat lampu merah, tidak sedikit pengguna jalan yang dibelakangnya akan membunyikan klakson karena dianggap menghalangi jalan.

Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".

Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

Itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.

Pasal tersebut berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung".

Aturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas.

Hanya saja, saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas.

Selain itu, masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.

Ada juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.

Jadi mulai sekarang biasakanlah berhenti saat lampu merah menyala jika ingin belok ke kiri di persimpangan lampu merah, kecuali di persimpangan itu ada tanda yang memperbolehkan belok kiri langsung.(**)