Curi Motor, Siswa SMA di Kalianda Ditangkap Polisi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 18 Februari 2019

Curi Motor, Siswa SMA di Kalianda Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona, SIK (tengah)

KALIANDA, KALIANDANEWS - FR (19) warga Desa Negeri Pandan yang juga seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kalianda diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Selatan karena mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona, SIK menerangkan FR ditangkap dikediamannya pada 13 Februari 2018, sementara barang bukti kendaraan jenis honda beat diamankan dari rumah salah seorang rekan FR.

"Pengungkapan curat R2 yang terjadi di protek Jl tol km 23 Desa Palembapang. Kejadiannya Jumat 8 Februari 2018 lalu, pukul 16.00 wib. Kita ungkap tanggal 13 Februari 2018, kita amankan satu pelaku yang masih berstatus pelajar. Satu lagi DPO berinisial J, semoga dalam waktu dekat mudah mudahan bisa kita amankan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro itu, (18/02/19).

Try menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T, saat motor terparkir di lokasi proyek jalan tol. "Pengakuan pelaku dia baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, tapi masih akan kita kembangkan," tuturnya.

Sementara FR mengaku ia melakukan aksinya bersama salah seorang temannnya yang masih DPO. "Teman saya yang nyongkel, saya cuma dorong, saya dapat bagian 500 ribu tapi belum dikasih," ungkap FR.

Akibat aksinya, FR diancam pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kur)