![]() |
Akbar Gemilang, Anggota DPRD Lamsel |
KALIANDA, KALIANDANEWS – Menanggapi keluhan masyarakat Kampung Tempel, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Gemilang, soroti pembuangan limbah PLTU Tarahan Unit 34.
Akbar mengatakan, masyarakat
setempat mengeluhkan soal limbah perusahaan berupa debu batubara. Debu tersebut
mempolusi udara lingkungan disekitarnya.
“Laporan yang saya terima dari
masyarakat, ketika itu ada sejumlah warga Kampung Tempel yang menyampaikan
pengaduannya secara langsung kerumah, banyak yang mengeluhkan limbah PLTU
berupa debu batubara. Masyarakat rata-rata mengeluhkan dampak kesehatan akibat
polusi debu tersebut,” jelas Akbar Gemilang.
Politisi partai Golkar itu
menjelaskan, masyarakat Kampung Tempel yang terdampak debu batubara, menuntut
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam bentuk uang kesehatan.
“Iya, semuanya meminta uang
kesehatan kepada perusahaan,dan uang kesehatan itu tidak dapat diberikan oleh
PLTU Tarahan. Karena bertentangan dengan laporan keuangan perusahaan.
Perusahaan tetap akan memberikan tanggung jawab sosial dalam bentuk lain.
Misal, melalui program kesehatan untuk masyarakat disekitarnya,” lanjutnya.
Akbar menuturkan, persoalan limbah
debu batubara PLTU Tarahan sudah ditangani oleh BLHD Lamsel. Namun, hingga saat
ini belum mencapai titik temu.
“BLHD sudah kerja kok, sudah dua
kali turun ke lokasi. Bahkan, menurut penuturan Kepala BLHD, Pak Thamrin, dalam
waktu dekat akan diterjunkan tim lagi untuk menangani hal itu,” pungkasnya.