![]() |
Bawaslu Lamsel bersama generasi milenial saat deklarasi duta bawaslu Lamsel |
Pihak bawaslu menerangkan sosialiasi ini melingkupi dasar dari aturan perundang-undangan yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan Bawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Ini adalaha acara kedua yg dilaksanakan bawaslu, karena salah satu tugas bawaslu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu," kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi.
Adapun target sosialisasi ini mengutamakan kalangan millenial yakni antara lain dari Mahasiswa dan Media, serta berbagai unsur organisasi kepemudaan yang ada di Lamsel.
"Kami tidak akan bekerja maksimal kalau tidak didampingi dan diawasi, mata dan telinga kami juga tidak bisa sampai ke pelosok, karena disetiap desa kami hanya punya 1 pengawas," terangnya.
Sementara pemateri yang dihadirkan dalam sosialisasi ini, yakni Iskardo P. Panggar selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung, Alpandi selaku Ketua PWI Lampung Selatan (Lamsel), dan Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, inti dari sosialisasi ini meliputi pentingnya peran serta pengawasan dari semua instansi terkait serta masyarakat luas dalam menciptakan pesta demokrasi tahun 2019, selain itu pihak penyelenggara juga mengajak untuk memerangi hoax atau berita bohong yang saat ini sudah dianggap sangat meresahkan. (Kur)