Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 29 Mei 2019

Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Surat pencabutan ganjil-genap/Istimewa
Kaliandanews - Untuk mengurai penumpukan arus mudik dipelabuhan Merak-Bakauheni Kementerian perhubungan sempat akan menerapkan kebijakan ganjil-genap. Namum akhirnya kebijakan tersebut dicabut kembal mulai hari ini (29/5).

Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019. Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat, Chandra Irawan pada 29 Mei.

"Dengan ini disampaikan bahwa Himbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian petikan surat tersebut, Rabu (29/5/2019).

Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta mensosialisasikan pencabutan kebijakan ganjil-genap di Jalur Merak-Bakauheni ke publik. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan brosur, spanduk, pamflet dan lain-lain.

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran. (red)