Cucu Pembunuh Neneknya Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 14 Juni 2019

Cucu Pembunuh Neneknya Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Lamsel dan jajarannya saat konfrensi pers

KALIANDA, KALIANDANEWS -  NR (14) anak pelaku pembunuhan terhadap neneknya sendiri Sukatmi (55) warga desa Tri Mukyo Panca Tinggal, Kecamatan Merbau Mataram diancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan selama ini tersangka NR tinggal dan dirawat oleh korban sejak usia 6 tahun, sejak orang tuanya berpisah dan meninggalkannya.

Syarhan menerangkan, aksi kejam dan nekat yang dilakukan oleh tersangka diduga lantaran pelaku kesal kepada korban karena dituduh mencuri uang milik korban.

"Kejadian yang cukup mengemparkan itu terjadi saat korban sedang tertidur dan dibangunkan, dan pada saat itulah korban didorong dan terbentur kedinding hingga pingsan yang kemudian tersangka menusukkan pisau yang diambil dari dapur korban," kata Syarhan.

Tidak lebih dari 12 Jam jajaran Polsek Merelbau Mataran bersama anggota Sat Reskrim Polres Lamsel berhasil mengamankan pelaku di Bandar lampung.

Saat ini  pelaku bersama barang buktinya berupa, HP, sajam yang digunakan pelaku, uang, sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lembih lanjut.

Pelaku sendiri diancam pasal 338 jo pasal 365 KUHP oleh penyidik Polres Lampung Selatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kur)